Jakarta- Aset-aset negara berupa tanah yang berada dibawah Kementerian dan Lembaga (KL) banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga. Salah satu Departemen yang cukup banyak mengalami ini adalah Departemen Pekerjaan Umum. "Banyak aset-aset kita yang terutama di kota-kota besar yang di-okupasi dan kuasai orang lain," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara MoU antara BPN dengan
Bangunan yang berdiri di kawasan dengan plang Tanah Negara di seputaran Bay Pas IB Mantra Kecamatan Blahbatuh. BP/nikGIANYAR, – Pencaplokan terhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass IB Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan ” Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII”. Namun plang itu tidak digubris, bahkan bangunan permanen dan semi permanen banyak berdiri kawasan plang Bali Post Kamis 21/3 diketahui ada sekitar 6 plang bertuliskan ” Tanah Negara” yang disekitarnya berdiri bangunan permanen dan semi permanen. Bangunan tersebut dominan berupa tempat usaha pribadi, berupa warung makan, pembuat bangunan pura, tempat hiburan malam hingga usaha satu pengusaha pembuatan bangunan pura, Dewa Gede Putra, mengakui jika tanah yang dia jadikan tempat usaha merupakan tanah milik negara. Apalagi papan Tanah Negara tersebut dipasang tepat di sudut tanah yang dia jadikan usaha pembuatan bangunan pura. Lokasinya tepat di pinggir jalan, atau di depan wisata Keramas Aeropark.“ Ini memang tanah negara dan saya di sini sifatnya hanya meminjam saja. Untuk mencari makan,” ujarnya, sambil melihat papan pengumuman bertuliskan “Tanah Negara” sudah beberapa kali petugas datang mendata bangunan semi permanen miliknya yang berada diatasnya lahan negara seluas 1 are itu. Kepada petugas ia pun memyampaikan bila dirinya hanya meminjam untuk usaha kecil. “Selama ini saya bayar iuran ke desa sebesar Rp 1 juta,” ujar pria yang kurang lebih 10 tahun meminjam tanah negara selama meminjam lahan itu, tidak ada niatnya untuk menguasai tanah negara tersebut. Ia pun mengaku siap pindah bila suatu saat diminta demikian, hanya ia mengharapkan ada pemberitahuan terlebih dahulu. “Saya siap pindah. Tapi kan harus ada pemberitahuan dulu,” itu ada juga usaha warung makan yang dikelola oleh Bambang. Warung nasi yang berjejer dengan usaha bangunan pura itu juga bersebelahan dengan plang tanah negara. Namun saat didatangi kemarin, pengelola warung makan itu sedang tidak ada ditempat. “ Bos lagi ke Jawa, ada upacara. Saya di sini hanya bekerja, saya tidak tahu urusannya itu,” ujar Sulistiowati salah satu pekerja warung Sulistyowati, warung tempatnya bekerja memang di atas tanah negara. Namun dikatakan bos nya sudah membayar sewa penggunaan lahan tersebur. “ Setahu saya sudah bayar sewa, tapi kurang tahu saya beyarnya ke siapa, ” terpisah Perbekel Keramas, Gusti Sarjana, mengaku sempat mendampingi Dinas Pekerjaan Umum melakukan pendataan terhadap tanah negara di wilayahnya. “Itu milik PU pusat. Sudah pernah didata. Tapi kami belum mengimbau pedagang itu. Itu kewenangan PU,” ujarnya. Manik astajaya/Balipost Sebelummengulas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam UUD 1945 atau UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tidak ada istilah tanah milik negara. Yang ada ialah tanah yang dikuasai oleh negara. Dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan .
  • ayx04dk8xf.pages.dev/351
  • ayx04dk8xf.pages.dev/496
  • ayx04dk8xf.pages.dev/129
  • ayx04dk8xf.pages.dev/115
  • ayx04dk8xf.pages.dev/437
  • ayx04dk8xf.pages.dev/284
  • ayx04dk8xf.pages.dev/348
  • ayx04dk8xf.pages.dev/381
  • plang tanah milik negara